Jumat, 29 Januari 2016

MEMBEDAKAN ANTARA YANG GHAIB DENGAN YANG NYATA (التضريق بين الغيب والشهادة)



Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an menempati posisi yang sangat penting dan strategis di dalam kajian-kajian keIslaman. Keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi.[1] Dalam al-Qur’an al-Karim telah dijelaskan dalam beberapa ayat tentang sesuatu yang ghaib, dalam as-Sunnah hal tersebut juga di bahas lebih luas dan lebih rinci. Sebagian hadits terbukti keshahihannya bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Namun terdapat perbedaan pendapat dalam memandang dan mempercayai hadits  tersebut. Untuk itu, Prof. Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Kaifa Nata’amal Ma’a Al-Sunnah Al-Nabawiyah menguraikan prinsip tentang membedakan antara yang ghaib dengan yang nyata dalam pemahaman hadits. Maka dari itu dalam makalah ini akan mencoba mengulas pendapat tersebut.
A.      Membedakan Antara yang Ghaib dengan yang Nyata
As-Sunnah tidak lepas dari pembahasan masalah alam ghaib, sebagiannya berhubungan dalam alam tidak tampak  seperti malaikat yang dimobilisasikan Allah SWT untuk banyak tugas:
$tBur !$uZù=yèy_ |=»ptõ¾r& Í$¨Z9$# žwÎ) Zps3Í´¯»n=tB   $tBur $uZù=yèy_ öNåksE£Ïã žwÎ) ZpuZ÷FÏù tûïÏ%©#Ïj9 (#rãxÿx. z`É)øŠtFó¡uŠÏ9 tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# yŠ#yŠ÷tƒur tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä $YZ»uKƒÎ)   Ÿwur z>$s?ötƒ tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# tbqãZÏB÷sßJø9$#ur   tAqà)uÏ9ur tûïÏ%©!$# Îû NÍkÍ5qè=è% ÖÚz£D tbrãÏÿ»s3ø9$#ur !#sŒ$tB yŠ#ur& ª!$# #x»pkÍ5 WxsWtB 4 y7Ï9ºxx. @ÅÒムª!$# `tB âä!$t±o Ïökuur `tB âä!$t±o 4 $tBur ÞOn=÷ètƒ yŠqãZã_ y7În/u žwÎ) uqèd 4 $tBur }Ïd žwÎ) 3tø.ÏŒ ÎŽ|³t6ù=Ï9 ÇÌÊÈ  
Dan tiada Kami jadikan penjaga neraka itu melainkan dari Malaikat: dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya dan supaya orang-orang yang diberi Al kitab dan orng-orang mukmin itu tidak ragu-ragu dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (mengatakan): "Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai suatu perumpamaan?" Demikianlah Allah membiarkan sesat orang-orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri. dan Saqar itu tiada lain hanyalah peringatan bagi manusia (Q.S. Al-Muddatstsir [74] : 31).

Dan seperti jin, penduduk bumi yang mendapat beban agama seperti kita, mereka dapat melihat kita sementara kita tidak dapat melihat mereka. Dan di antara mereka itu adalah setan-setan, balatentara Iblis yang pernah bersumpah di hadapan Allah SWT untuk berupaya menyesatkan umat manusia, menghiasi kebatilan dan kejahatan supaya terlihat indah dalam pandangan kita. Sebagaimana disebutkan dalam al-Quran dijelaskan: 
tA$s% y7Ï?¨ÏèÎ6sù öNßg¨ZtƒÈqøî_{ tûüÏèuHødr& ÇÑËÈ   žwÎ) x8yŠ$t7Ïã ãNßg÷YÏB šúüÅÁn=øÜßJø9$# ÇÑÌÈ  
Iblis menjawab: "Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka (QS. Shaad [38] : 82-83).

Dan seperti al-’arsy, al-kursiy, al-lauh dan al-qalam. Sebagian benda ghaib ini berkaitan dengan kehidupan di alam barzakh; yaitu kehidupan setelah mati sebelum terjadinya kiamat yang berhubungan dengan interogasi kubur, tentang kenikmatan ataupun siksaan di dalamnya. Dan sebagian lainnya berkaitan dengan kehidupan akhirat; yakni kebangkitan dan pengumpulan manusia di padang mahsyar, peristiwa-peristiwa besar pada hari kiamat, syafaat yang besar, mizan (neraca amalan manusia), hisab, shirath (jembatan), surga serta berbagai kenikmatan di dalamnya; baik yang bersifat material maupun spiritual, dan tingkatan penghuninya; dan juga neraka serta berbagai siksaan di dalamnya, baik yang bersifat material dan yang non-material, dan tingkatan penghuninya.
Semua masalah ini juga dibahas dalam al-Qur’an al-Karim. Tetapi as-Sunnah membahasnya lebih luas dan lebih rinci. Sebagian hadits yang membicarakan masalah ini tidak sampai peringkat shahih yang dapat dijadikan pegangan. Karenanya tidak perlu membicarakannya, pembicaraan hanya terbatas pada hadits-hadits yang telah terbukti keshahihannya bersumber dari Nabi Muhammad SAW.
Yang harus dilakukan oleh cendikiawan Muslim adalah menerima hadits-hadits shahih yang telah dibuktikan keshahihannya menurut kaidah para ahli dan ulama terdahulu. Dan tidak boleh menolaknya karena sekedar bertentangan dengan pengetahuan kita atau seakan-akan mustahil terjadi dibanding dengan apa yang kita ketahui selama ini, selama hal itu masih berada dalam lingkup kemungkinan secara akal, kendati kita anggap mustahil menurut kebiasaan. Oleh karena itu, para ulama menetapkan bahwa agama datang membawa ajaran yang mengajak akal untuk berdialog tetapi tidak mungkin membawa ajaran yang dapat dirubah oleh akal. Maka, dalil naqli yang shahih tidak akan mungkin bertentangan dengan akal murni.
Apa yang diduga sebagai kontroversi antara keduanya adalah sebagai akibat terjadinya kesalahan, baik karena dalil naqlinya yang tidak shahih, atau akalnya tidak murni. Maksudnya, apa yang diduga manusia sebagai ajaran agama sebenarnya bukanlah ajaran agama, ataukah sebaliknya dengan ilmu dan akal. Sebagian sekte Islam ada yang bersikap ekstrem dalam menolak hadits-hadits shahih yang mereka anggap bertentangan dengan rasio dan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalil, seperti sikap mereka yang menolak hadits yang membicarakan interogasi dua malaikat di dalam kubur; kenikmatan atau siksa setelahnya; timbangan dan jembatan; kaum mu’minin akan melihat Allah SWT di surga; serta jin dan hubungannya dengan manusia.
Tentang mereka dan yang sebangsanya, Rasulullah SAW bersabda:
لاألفينّ احدكم متّكئا على أريكته يأتيه الأمر من امري ممّا أمرت به او نهيت به او نهيت عنه فيقول : لاأدرى ماوجدنا فى كتاب الّله اتبعناه
Sama sekali aku tidak akan menemui salah seorang dari kalian yang bertelekan pada dipannya yang telah mendengar ajaranku baik yang berkenaan dengan yang diperintahkan atau dilarang, kemudia ia berkata: “Saya tidak tahu, apa yang kami dapatkan dalam kitab Allah itulah yang kami ikuti”.

Inilah ancaman berat yang mengandung larangan terhadap orang yang menolak as-Sunnah. Terdapat juga penolakan sebagian orang terhadap hadits shahih yang menjelaskan bahwa di surga terdapat sebatang pohon dimana orang yang berkendaraan berjalan di bawah bayang-bayangnya selama seratus tahun tanpa henti. Hadits ini muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Sahal bin Sa’ad, Abu Sa’id dan Abu Hurairah. Al-Bukhari juga meriwayatkannya dari Anas. Oleh karena itu, ketika menafsirkan firman Allah ta’ala:
9e@Ïßur 7ŠrßôJ¨B ÇÌÉÈ  
Dan naungan yang terbentang luas (Q.S. Al-Waaqi’ah [56] : 30).

Yang jelas seratus tahun yang disebutkan dalam hadits di atas adalah tahunnya dunia. Dan hanya Allah-lah yang mengetahui perbandingan waktu di dunia ini dengan waktu di sisi Allah. Dan dalam al-Qur’an disebutkan:
y7tRqè=Éf÷ètGó¡our É>#xyèø9$$Î/ `s9ur y#Î=øƒä ª!$# ¼çnyôãur 4 žcÎ)ur $·Böqtƒ yYÏã y7În/u É#ø9r(x. 7puZy $£JÏiB šcrãès? ÇÍÐÈ  
Dan mereka meminta kepadamu agar azab itu disegerakan, Padahal Allah sekali-kali tidak akan menyalahi janji-Nya. Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu menurut perhitunganmu (Q.S. Al-Hajj [22] : 47).

Dan apabila hadits tersebut shahih, maka kita perlu untuk mengatakan dengan penuh kesadaran bahwa kita mengimani dan membenarkannya, meyakini bahwa di akhirat terdapat peraturan-peraturan khusus yang tidak sama dengan yang ada di dunia ini. Dan sepatutnya orang Islam memohon kepada Allah agar dirinya menjadi penghuni surga, memberinya jalan menuju surga, baik perkataan ataupun perbuatan. Dan memohon perlindungan kepada-Nya dari neraka dan hal-hal yang menyebabkan masuk ke dalamnya, baik yang berupa perkataan ataupun perbuatan.
Sikap yang benar yang diterima logika iman dan tidak ditolak logika akal adalah kita mengatakan terhadap hal-hal ghaib yang telah ditetapkan agama: “Kami mengimani dan membenarkannya”. Mengimani apa yang disebutkan dalam dalil dan tidak menanyakan substansi dan tata caranya dan tidak mencari detailnya, karena seringkali akal kita tidak mampu menguasai hal-hal yang ghaib ini. Allah SWT yang menciptakan manusia memang tidak memberinya kemampuan untuk mengetahui hal-hal seperti ini karena memang tidak diperlukan dalam tugasnya sebagai khalifah di muka bumi.
Hadits yang menjelaskan bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah SWT di akhirat dan mereka melihatnya sebagaimana melihat bulan purnama. Yang diperumpamakan adalah kejelasan melihat-Nya bukannya objek yang dilihat, di samping teks-teks al-Qur’an yang mereka ta’wilkan secara mengada-ada, seperti firman-Nya:
×nqã_ãr 7Í´tBöqtƒ îouŽÅÑ$¯R ÇËËÈ   4n<Î) $pkÍh5u ×otÏß$tR ÇËÌÈ  
Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat (Q.S. Al-Qiyamah [75] : 22-23)

Kesalahan yang mendasar  adalah mengkiaskan hal yang ghaib dengan yang nyata, kehidupan akhirat dengan kehidupan dunia, yaitu mengkiaskan sesuatu yang berbeda. Setiap alam mempunyai peraturan tersendiri. Jadi penghilatan dari sesuatu yang ghaib dan yang nyata itu tidak sama, Penglihatan terhadap yang ghaib tidak diketahui cara dan batasannya, dan tidak mungkin kita ketahui kendati kita membenarkan terjadinya selama haditsnya benar.
Sayid Rasyid Ridla memberikan komentar terhadap perkataan gurunya tentang sarana penglihatan di akhirat, yaitu bahwa penglihatan pada hakekatnya adalah untuk ruh, sementara indera hanya merupakan pirantinya. Telah dibuktikan melalui berbagai percobaan oleh para cendikiawan di timur dan di barat pada masa sekarang bahwa di antara manusia ada yang dapat melihat dan membaca sementara kedua matanya tertutup rapat, yaitu yang dikenal dengan membaca pikiran, melihat sesuatu dalam keadaan tidur. Dan di antara mereka ada yang melihat sesuatu kendati terhalang benda dan berjarak jauh, seperti: seseorang yang berada di Mesir melihat saudaranya di Iskandariah keluar dari rumahnya menuju stasiun.
Apabila hal tersebut dapat dibuktikan kebenarannya pada alam sekarang ini kendati bertentangan dengan kebiasaan penglihatan setiap manusia, maka apakah patut bagi seorang yang berakal untuk menganggap mustahil sesuatu dalam alam ghaib yang peraturan dan kebiasaannya tidak sama dengan alam nyata. Bila orang menolak mempercayai yang ghaib  karena mengkiaskan alam ghaib dengan alam nyata dalam hal melihat dan objek penglihatan, maka pengkiasannya ini tidak benar dan kesalahannya dalam mengkiaskan objek penglihatan lebih jelas lagi.    
B.      Simpulan Membedakan Antara yang Ghaib dengan yang Nyata
Dari pembahasan dalam makalah “Membedakan antara yang ghaib dengan yang nyata” dapat disimpulkan bahwa makna dari membedakan antara yang gaib dan alam kasatmata (nyata), adalah dalam hal memaknai teks hadits. Di antara kandungan As-Sunnah, ada beberapa  hal yang berkaitan dengan alam gaib (’alam al-ghaib), yang sebagiannya menyangkut makhluk-makhluk yang tidak dapat dilihat di alam kita ini. Misalnya, malaikat, jin, setan, iblis, al-’arsy, al-kursiy, al-lauh, al-qalam, dan lain sebagainya. Sebagian besar menjadi bahan pembicaraan dalam al-Quran, namun al-Sunnah berbicara tentangnya lebih luas dengan menguraikan lebih rinci apa yang disebutkan dalam al-Quran dalam garis besarnya saja. Dalam hal ini, yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa sebagian dari hadis-hadis yang berkaitan dengan hal-hal tersebut tidak mencukupi derajat keshahihan yang diperlukan dan karenanya tidak seyogyanya ditujukan perhatian kepadanya.
Seorang muslim wajib menerima hadist-hadits shahih yang mengenai alam gaib ini dan tidak dibenarkan menolaknya semata-mata karena menyimpang dari apa yang biasa dialami, atau tidak sejalan dengan pengetahuan. Selama hal itu masih dalam batas kemungkinan menurut akal, walaupun dianggap mustahil menurut kebiasaan. Sikap yang benar yang diharuskan oleh logika keimanan dan tidak ditolak oleh logika akal, setiap kali dihadapkan hal-hal gaib yang ditetapkan dalam agama. Terhadap hadis-hadis tentang alam gaib tersebut, Prof. Dr. Yusuf al-Qardhawi sependapat dengan Ibnu Taimiyah, yaitu menghindari ta’wil serta mengembalikan itu kepada Allah SWT tanpa memaksakan diri.


[1]Musthafa Al-Siba’I, Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), hlm. 56.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar